HAKRIBI KORUPSAUN KOLUSAUN NEPOTISMU
Hapara korupsaun!, se O lakohi naukten sira goza...
KONTRA PENSAUN VITALISIA
“Lucia Lobato Tinan 5 hela iha Becora”

Tuesday, January 31, 2012

2011 KAK Simu Kazu Husi MP 28

DILI - Adjuntu Komisario Komisaun Anti Korupsaun (AKKAK) Jose Neves, informa katak,iha tinan 2011 KAK simu kaju husi Miniteriu Publik(MP), hamutuk, 28.Dehan Jose Neves ba STL iha aula KAK Farol Dili, foin lalais ne’e.

Tuir nia katak, ho total kaju korupsaun hamutuk, 28 nebe KAK simu, iha fulan Juinho liu ba KAK haruka ona kaju balu nia relatorio ba MP.

“Ami hanoin katak, MP mak tenki iha uja kna’ar hodi estuda no analiza ba kaju nebe nia investigasaun positivu ona,no iha proseu tuir mai, laos ona KAK nia kompetensia maibe, MP nia kompetensia atu lori autor ba hatan iha tribunal,”dehan Neves.

Nia haforsa liu tan katak, korupsaun laos ema ida rua mak, preokupa maibe, maioria publiku preokupa nune’e,husi komisaun iha nafatin korajen no vontade halo investigasaun ba kaju nebe tama oa maibe, investiga tuir lei no prosedementu estadu nian nebe vigora.

Publiku balu mos seidauk hatene didiak instiuisaun nia servisu, tamba instituisun nebe foun, sempre infrenta frakeza nune’e, publiku la kolia mos, KAK rasik rekoinhese duni katak, instituisaun nebe foun, foin mak hari sempre infrenta problema.

Nune’e mos, Elizario Mendonsa nudar estudante, UNTL afirma katak, KAK halao seminar hodi kolia ibun bo bot maibe, korupsaun iha rai laran buras hanesan kangko, KAK kolia katak, Membro Guvernu balu involve halo korupsaun maibe to’o agora KAK seidauk lori koruptor balu ba hatan iha Tribunal.

Entertanto Moizes da Silva haklaken katak, KAK nia servisu totan atu investiga Koruptor nune’e iha kaju balu mak, KAK investiga hotu ona, no balu nebe seidauk, neneik sei sezolve hotu. nes

STL, 31 Janeiru 2012

Tuesday, January 10, 2012

Presiza kria sistema kontrola no utiliza Patrimonio Estadu

Patrimonio Estadu nudar fasilidade no ekipamentu ba membrus governu no nia funsionarius atu uza hosi fasilita halao servisu maibe problems iha Timor-Leste mak seidauk uza ho maximal atu fo benefisiu ba povu.

“Iha tinan ida ne’e [2011] ami halo monitorizasaun ba patrimonio Estadu liu-liu ba transporte deit. Ita hare katak iha mos tendensia makaas utuliza sala transporte Estadu ninian, inklui mos mina. Ida ne’e iha relatoriu ida ne’e ba ministeriu sira hotu, director sira hotu, para atu bele hanoin oinsa maka hamoris mekanismu ida internal para atu kontrola sasan patrimonio Estadu ninian husi kareta, motor, to’o kompustivel” hateten Jose Antonio de Jesus Das Neves, Adjuntu Komisariu Edukasaun no Peskiza, Komisaun Anti-Korrupsaun (KAK), semana kotuk (09/12), iha Sentru Konvensoens Dili.

Adjuntu Komisariu Neves hatutan liu tan katak monitorizasaon KAK ba Patrimonio Estadu liu-liu ba kareta sira halao ba dala uluk ne’e fulan rua (2) deit, maibe sistema kontrola tuir los tenki halao durante tinan tomak.

Iha biban seluk Deputadu Manuel Tilman, KOTA, Prezidente Komisaun C, Parlamentu Nasional, hateten katak Lei ne’ebe aprova tiha ona katak wainhira sasan Estadu liu-liu kareta nebe membru balu uza latuir dalan sansaun ruma sei aplika.

“Iha lei duni, Lei Jestaun I Administrasaun Patrimonial do Estadu, iha Parlamentu mos iha Departamentu ida ne’ebe ke jere patrimonio parlamentu nian, nomos iha lei organika ida katak kada ministeriu atu controla kestaun ida ne’e,” hateten Deputado Tilman.

Deputadu ne’e hateten mos katak iha Parlamentu Nasional tenki halo regras diferente katak kareta fo ba Deputadu sira atu halao nia servisu 24 oras. Kareta seluk tan fo ba funsionariu hanesan Diretores sira, ida ne’e iha regras seluk, no regulamentu ida kada servisu nian.

Diliweekly, 10 Jan 2012

2011, MP Hatama Kaju 28 Ba KAK

DILI - Tinan Fiscal 2011, Ministeriu Publiku (MP) hatama kazu ba iha Komisaun Anti Korupasaun (KAK) hodi halo prosesu invetigasaun tuir presedementu legal hamutuk kaju 28, no kaju sanulu halo tiha ona ivestigasaun hodi intrega fali ba iha Ministeriu Publiku.

Adjuntu komisario KAK Jose Neves hatete, kaju nebe mak KAK simu husi MP iha 2011 hamutuk 28, husi numeru ne’e kaju 10 komisaun halo tiha investigasaun hotu ona no intrega ba Ministeriu Publiku atu bele halo prosesu tuir lei.

"Prosesu kaju termu Identidade Rejidensia (TIR) nia prosesu ami intrega ona ba iha MP halo akuzasaun pois lori ba iha tribunal, ba ona iha Ministeriu Publika la labele halo intervene, tamba iha ona sira nia kompetensia, atu halo akuzasaun," dehan Jose Ba jornalista Tersa (10/01) iha Parlamentu Nasional.

Nia hatutan, MP mos fo atensaun ba servisu hirak nebe halao tiha ona no komesa prepara balun atu hatama ba iha Tribunal, hodi halo prosesu julgamentu, dukumentus balun MP haruka fila ba KAK ne’e prosedementu nebe normal.

Provedor Direitus Humanus no Justisa Sebastião Dias Ximenes hatete, keixas nebe hasoru violasaun diretus humanus menus, kompara ho tinan-tinan tamba PDHJ servisu hamutuk ho polisia hodi halao treinamentu. Informasaun kompletu iha STL Jornal no STL web, edisaun Kuarta (11/1). Timotio Soares

STL, 10 Janeiru 2012

Monday, January 2, 2012

Penegakan Hukum, HAM dan Good Governance Dapat Memberantas Tindak Pidana Korupsi (II Habis)

Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistim ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistim pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Untuk menghadapi fenomena yang demikian, di dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan Negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka seharusnya Perdana Mentri Kay Rala Xanana beserta jajarannya mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tegas dan lembaga-lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemeritah untuk;

1. Menuntaskan penanggulangan penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk pratik-pratik KKN dengan cara: (a). penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance) pada semua tingkat dan line pemerinthan dan pada semua kegiatan, (b). pemberian sanksi yang seberat-beratnya bagi pelaku KKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (c). peningkatan efektifitas pengawasan aparatur negara dan aparatur pemerintah melaui koordinasi dan sinergi pengawasan internal, ekternal dan pengawasan masyarakat, (d). meningkatkan budaya kerja aparatur yang moral, profisional, produktif dan bertanggung jawab, (e). peningkatan pemberdayaan aparatur penyelenggara negara, aparatur pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam pemberantasan KKN.

2. Meningkatkan kwalitas penyelenggara Administrasi Negara melalui; (a). penataan kembali fungsi-fungsi kelembagaan pemerintahan agar dapat berfungsi secara lebih memadai, efektif, dengan struktur lebih proposional, ramping, luwes dan responsive, (b) meningkatkan efektifitas dan efisiensi ketatalaksanaan dan prosedur pada semua tingkat dan line pemerintahan, (c). penataan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur agar lebih profisional sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik, (d). peningkatan kesejahteraan para aparatur negara dan pemerintah dan memperlakuan sistim karier berdasarkan prestasi kerja.

3. Meningkatkan keperdayaan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan dengan; (a). peningkatan kwalitas pelayanan publik terutama palayanan dasar, pelayanan umum dan pelayanan unggulan, (b). peningkatan kapasitas masyarakat untuk dapat mencukupi kebutuhan dirinya, berpatisipasi dalam proses pembangunan dan mengawasi jalannya pemerintahan, (c). peningkatan transparansi, partisipasi dan mutu pelayanan melalui peningkatan akses dan sebaran informasi.

4. Sasaran khusus yang ingin dicapai dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa harus; (a). memberantas secara nyata praktik-patrik KKN di birokrasi dan dimulai dari tataran (jajaran) pejabat yang paling atas, (b). terciptanya sistim kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintah yang bersih, efesien, transparan, professional dan akuntabel, (c).terhapusnya aturan, peraturan dan praktik diskriminasi terhadap setiap warga negara (d). meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengembalian kebijakan publik, (e). terjaminnya konsistensi seluruh peraturan perundang-undangan secara hirarki tidak diperkenankan saling bertentangan.

Dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek-pratek KKN harus adanya (a). pencegahan yaitu perbaikan dan penyempurnaan instrumen kerangka kebijakan, kelembagaan, proses dan prosedur, sumber daya manusia, budaya serta pelibatan masyarakat untuk mendeteksi maupun mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, (b), penindakan yaitu percepatan penanganan dan eksekusi perkara tindak pidana korupsi, peningkatan dukungan terhadap lembaga penegak hukum dan pengembangan sistim pengawasan lembaga penegak hukum.

Untuk mewujudkan pemerintah yang bersih (clean government) bukan hanya semata-mata tugas institusi penegak hukum tetapi merupakan kewajiban seluruh para penyelenggaraan negara, elit politik, rohaniawan dan masyarakat. Selain itu untuk menumbuhkan kesadaran di dalam upaya mewujudkan pemerintah yang bersih (clean government) tidak terlepas dari upaya membangun tata pemerintahan yang baik (good governance). Kesadaran ini harus di lakukan dengan mengadakan perubahan secara menyeluruh terhadap semua sistim dan mekanisme pemerintahan yang selama ini dipandang sebagai pemicunya.

Pandangan suatu pemerintahan yang baik (good governance) harus memenuhi 9 karakteristik yang ditetapkan oleh Komisi Sosial Ekonomi PBB untuk Asia Pasifik menformulasikan dalam program bakunya yaitu; (1). Participation, keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan melalui lembaga perwakilan, (2). Rule of law, dibutuhkan sistim hukum yang adil dan tidak diskriminasi, (3).Transparency, mudah mendapatkan akses informasi terkait dengan kepentingan umum, (4). Responsiveness, tanggap cepat dan tepat dalam melayani masyarakat, (5). Consensus orientation, ditunjukan kepada kepentingan masyarakat, (6). Equity, persamaan kedudukan di depan hukum dan pemerintahan di dalam memperoleh kesejahteraan dan keadilan, (7).
Efficiency and effectiveness, pengelolaan sumber daya public dilakukan secara efektif dan efisien, (8). Accountability, kinerja harus dapat dipertanggung jawabkan kepada publik, (9). Strategic vision, harus memiliki visi yang jelas.

Dari Prespektif pemerintah yang bersih (clean government) yang harus mendapat perhatian adalah korupsi yang terkait dengan berbagai kegiatan-kegiatan pemerintah yang berhubungan penatalaksanaan (pengelolaan), baik itu berupa penerimaan maupun pembelanjaan uang negara. Faktor penyebabnya antara lain dikarenakan sistim penerimaan dan pengelolaan keuangan negara yang kurang transparan dan akuntabel, sektor-sektor yang rawan korupsi hampir di semua line, disektor pengeluaran negara seperti perbankan, perpajakan, penerimaan bea cukai, distribusi, penjualan asset pemerintah, sewa-menyewa antara pemerintah dengan pengusaha dll. Sedangakan di sektor pengeluaran negara seperti dibidang pendidikan, kesehatan pekerjaan umum, Administrasi, perhubungan, terutama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan tendernisasi proyek-proyek pemerintah menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Jika kita mengamati lebih jauh dari setiap kasus yang mencuat ke permukaan melalui berbagai media baik melaui media cetak maupun media elektronik dimana pada kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Timor-Leste di bawah kepemimpinan Perdana Mentri Kay Rala Xanana Gosmão seringkali terkait dengan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa, dan proses tendernisasi proyek-proyek yang muaranya kepada penyuapan, pemerasaan dalam jabatan dan gratifikasi dan para pelaku tindak pidana korupsi tersebut merupakan orang-orang yang dekat dengan atau satu partai politik dengan sumber kekuasaan ataupun yang memang memiliki kekuasaan yang besar. Atas kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa gejala korupsi di tandai dengan adanya penggunaan kekuasaan dan wewenang publik, untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu yang sifatnya melanggar hukum dan norma-norma lainnya.

Pengertian kerugian Negara berdasarkan perspektif hukum pidana adalah suatu perbuatan yang menyimpang terhadap penggunaan dan pengelolaan keuangan negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan merugikan negara atau dapat merugikan negara sebagai tindak pidana korupsi. Dengan pemenuhan unsur-unsurnya (I). perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, baik dalam pengertian formal maupun materil atau penyelahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya, (II). para pihak ada yang diperkaya dan diuntungkan, baik si pelaku itu sendiri dan lain atau korporasi.

Pengertian “melawan hukum” sering dirancukan dengan pengertian “menyalahgunakan wewenang” pada dua hal itu jelas berbeda, meskipun hakekatnya penyelahgunaan wewenang tersebut juga melawan hukum. Yang jelas malawan hukum adalah perbuatan yang pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang bisa dilakukan oleh setiap orang; sedangkan menyalahgunakan wewenang adalah juga perbuatan yang pertentangan dengan peraturan perundang-undangan hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kewenanggan dan kapasitas tertentu yang terkait dengan jabatannya, terkait dengan procedural. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada terkait dengan posisinya selaku penyelenggara aparatur pemerintah atau pegawai negeri di institusi itu secara salah dapat disebut “misbruik van gesag atau van bevoeg” menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana yang ada padanya karean jabatan atau kedudukan dan kewenangan tersebut digunakan tidak sesuai dengan tugas jabatannya.

Akhir dari tulisan ini penulis sangat mengharapkan kepada kita semua berkeinginan dan komitmen bersedia untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun juga, antara lain dapat ditempuh dengan memperbaiki sistim, memperbaiki penghasilan, peningkatan pengawasan, pemberian sanksi yang tegas terhadap penyimpangan, memberikan keteladanan oleh atasan, pendidikan agama dan etika, transparansi kebijakan, sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang korupsi atau membuka akses pengaduan yang seluas-luasnya dan semua pengaduan harus di tindak lanjutkan oleh para aparak penegak hukum yang ada.

Secara umum pemberantasan tindak pidana korupsi sudah menampakkan kemajuan yang berarti di akhir-akhir ini, beberapa kasus yang sudah dilakukanya proses peradilan sampai tuntutan terhadap pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, walaupun tidak sebanding tindak pidana korupsi yang terjadi. Kita menyadari, bahwa instrumen pidana meskipun dengan sanksi yang tegas tersebut, bukanlah satu-satunya upaya yang dapat menanggulangi dan memberantas korupsi, tetapi diharapkan dengan tindakan yang konsekuen dan konsisten secara berkesinambungan dapat membuat orang berpikir berkali-kali jika ingin korupsi, sehingga keinginan untuk mewujudkan pemerintah yang bersih dan berwibawa (clean government) dan good governance dapat dicapai.

By: Arlindo Dias Sanches
Praktek pengacara di SJG Advagados, Jln. Belamino Lobo, Dili Timor-Leste. 7434430 arlindosanches@ymail.com

Penegakan Hukum, HAM dan Good Governance Dapat Memberantas Tindak Pidana Korupsi (I)

BAHWA berdasarkan opini publik baik masyarakat biasa maupun para lider partai politik, rohaniawan, Persiden RDTL, Anggota parlamen, dan Perdana Menteri TL sendiri mengakui adanya praktik KKN di tubuh pemerintahan AMP sangat tinggi. Dan melalui berbagai media cetak dan media elektronik, opini ini diperkuat berdasarkan laporan organisasi Internasional yang menyatakan bahwa korupsi di Timor-Leste sudah mencapai level ke 124 dari Negara-negara koruptor di dunia, selama pemerintahan AMP di bawah kepemimpinan Perdana Mentri Kay Rala Xanana Gosmão.

Berdasarkan opini publik tersebut maka penulis sangat prihatin dan mengharapkan kepada para aparatur penyelenggara Negara, aparatur penyelenggara pemerintah dan aparatur penegak hukum mohon intropeksi diri dan bertobatlah, meninggalkan semua pikiran, tindakan yang naïf itu dan kuburkan ke lian kubur yang terdalam bersama tahun 2011 untuk selamanya.

Tulisan yang tidak berarti ini adalah kodo dari penulis bagi para aparatur penyelenggara Negara, aparatur penyelenggara pemerintah dan aparatur penegak hukum dan pada umumnya untuk semua masyarakat di tahun 2012 dan seterusnya menjadikan diri sebagai ksatria yang nasionalisme dan patriotisme memberi pelayanan kepada publik tampa pamri maka akan mendapat pahala yang abadi diakhirat nanti.

Manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa secara kodrati dianugrahi hak dasar yang disebut hak Asasi Manusia, dengan hak tersebut manusia dapat mengembangkan diri dan dapat berperanan dengan leluasan dalam batas-batas yang telah ditentukan oleh K-RDTL (Konstitusi Republika Demokratik Timor-Leste), menetapkan secara tegas negara Timor-Leste adalah negara hukum oleh karena itu, digariskan bahwa setiap warga Negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di depan hukum.

Hukum mempunyai posisi strategis dan dominan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum adalah keseluruhan dari pada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan antara manusia dengan manusia yang lain, manusia dengan Tuhan, manusia dengan ciptaan yang lain.

Dalam hukum pada dasarnya hanya dikenal dua stereotip tingkah laku, yaitu menuntut yang berhubungan dengan hak dan berhutang yang berhubungan dengan kewajiban.

Hukum itu dibuat dengan sengaja oleh manusia untuk mencapai hasil-hasil tertentu yang diinginkan, maka ada tiga pandangan tentang hukum; (1). Legalistis yaitu hukum dipandang sebagai suatu struktur tertutup yang logis, tidak bertentangan satu sama lain, hukum sebagai perangkat aturan-aturan yang diharapkan agar ditaati oleh para anggota masyarakat, pandangan ini bertumpu kepada kepastiaan hukum (prediktabilitas atau rechtszekerheid), (2). Fungsional yaitu hukum dipandang sebagai instrumen untuk pengaturan masyarakat yang menghendaki pengukuran norma-norma, doktrin-doktrin dan lembaga-lembaga hukum sampai berapa jauh ketiganya ini dapat sampai ketujuan yang hendak dicapai, padangan ini bertumpu kepada kegunaan dan kemanfaatan hukum (utility atau doelmatigheid), (3). Kritis, yaitu hukum sebagai bagian dari masyarakat dengan mengkaji hukum dengan ukuran-ukuran yang dipergunakan oleh hukum itu sendiri, Pandangan ini bertumpu kepada keadilan (justia atau gerechtigheid).

Bahwa ketiga pandangan tentang hukum ini merupakan cita-cita hukun bangsa Timor-Leste untuk menwujudkan cita hukum bangsa tersebut di dalam suatu penegkan hukum, yaitu (1). Substansi hukum (legal substance), (2). Struktur hukum (legal structure), (3). budaya hukum (legal culture). Meganisme ketiga sub sistim hukum inilah yang menentukan dapat tidaknya suatu penegakkan hukum berproses sesuai dengan harapan mengingat substansi hukum terkait dengan pengaturan hukum atau peraturan perundang-undangan, struktur hukum menyangkut aparatur serta sarana dan prasarana hukumnya, sedangkan budaya hukum menyangkut perilaku masyarakat.

Penegakan hukum sangat terkait dengan peraturan hukum dan institusi penegak hukum, kalau yang pertama menyangkut peraturan perundang-undangan, sedangkan yang kedua menyangkut institusi penggeraknya seperti Kepolisiaan Nasional Timor-Leste (PNTL), Kejaksaan umum (Ministerio Publico) Timor-Leste, Pengadilan (Tribunais) dan Lembaga pemasyarakat (Prisão), dalam hal ini termasuk KAK (komisi Anti Korupsi), PDHJ (Provedoria Direitus Humanus e Justiça). Penegakan hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari pembangunan hukum, sedangkan pembangunan hukum itu sendiri adalah komponen integral dari pembangunan nasional.

Penegakan hukum sebagai landasan tegaknya suplemasi hukum, tidak saja menghendaki komitmen ketaatan seluruh komponen bangsa terhadap hukum mewajibkan aparatur penegak hukum untuk dapat menegakkanya secara konsisten dan konsekwen, tetapi menghendaki juga suatu pengaturan hukum yang mencerminkan suatu kepastiaan hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum yang merupakan cita hukum bangsa Timor-Leste.

Di dalam penegakkan hukum untuk menjamin terwujudnya suatu kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, maka tindakan para aparatur penegak hukum secara formal harus ada pengaturannya, meskipun di dalam tindakan tersebut terkesan adanya pelanggaran hak Asasi Manusia yang dilegalisasi oleh undang-undang agar tindakan tersebut tidak kontradictif (contra legem) dengan undang-undang. Artinya para aparatur penegak hukum sebagai sub ordinate dari undang-undang tidak saja harus mampu menjabarkan dan melaksanakan undang-undang, tetapi juga harus mampu mengamankannya, terkait dengan masalah kepidanaan tentunya harus mengacu kepada ketentuan hukum pidana materil dan hukum pidana formil, yang terakhir ini lazim disebut sebagai hukum acara pidana.
Hal itu penting kata Lord Sankey agar keadilan bukan hanya harus dilaksanakan, tetapi juga harus dapat dirasakan dan dilaksanakan (justice must not only be done but it must be seen to be done).

Oleh karena itu deskripsi tentang hukum, HAM dan nilai-nilai universal dalam penegakan hukum pada bagian selanjutnya adalah merupakan kajian dari perspektif hukum pidana yang bertitik tolak kepada ketiga sub-sistim hukum tersebut dan secara empiris ditegakan juga solusinya, tentunya dengan harapan dapat meminimalisir stigma negatif yang selama ini memunculkan erosi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Mewujudkan Good Governance di dalam upaya memberantas korupsi merupakan peran penyelenggarakan negara di dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sangat dominan. Jika peran besar itu tidak dimanfaatkan dengan baik maka jelas akan memunculkan erosi kepercayaan terhadap pemerintahan.

Stigma negatif yang selama ini ditunjukan kepada pemerintahan AMP, dari satu sisi tidak lain karena perilaku oknum-oknum tertentu dari penyelenggara pemerintah yang dianggap tidak sejalan dengan fungsinya di dalam memberikan pelayanan kepada publik, sesudah itu berkembang sejalan dengan mewabahnya praktik-praktik KKN, dampak dari adanya pemusatan kekuasaan, wewenang dan tanggung jawab pada jabatan tertentu yang masih diberi ruang akibat fungsi pengawasan yang belum efektif dan efesien, baik pengawasan struktural maupun fungsional. Di sisi lain masyarakat sendiri tidak sepenuhnya dilibatkan sebagai fungsi kontrol sosial belum memberi arti bagi penyelanggara pemerintah.

Menghadapi fenomena yang demikian, maka memberantas segala bentuk Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di negeri tercinta ini, tidak cukup hanya mengadalkan instrumen pidana, tanpa disinergikan dengan penanggulangan faktor pemicunya, atau faktor yang menstimulasi selama ini menyuburkan praktik-pratik KKN.

Upaya mewujudkan pemerintah yang bersih salah satu agenda pembangunan nasional yaitu menciptakan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa antara lain; keterbukaan, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, menjunjung tinggi supermasi hukum dan membuka partisipasi masyarakat yang dapat menjamin kelancaran, keserasian dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggara pemerintah dan pembangunan.

Untuk itu diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terarah pada perubahan kelembagaan dan sistim ketatalaksanaan, kualitas sumber daya manusia aparatur dan sistim pengawasan dan pemeriksaan yang efektif.

Untuk menghadapi fenomena yang demikian, di dalam upaya untuk mencapai sasaran pembangunan penyelenggaraan Negara menuju terciptanya tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa, maka seharusnya Perdana Mentri Kay Rala Xanana beserta jajarannya mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang tegas dan lembaga-lembaga pemerintah ataupun lembaga non pemeritah untuk;

By: Arlindo Dias Sanches